Selain Juliari Batubara, Nama Kerabat Ridwan Kamil Terseret Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

- 26 Maret 2021, 15:50 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik saat menerima penjelasan dari Aki Yoyo soal Kampung Adat Ciptagelar, Kamis 25 Maret 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik saat menerima penjelasan dari Aki Yoyo soal Kampung Adat Ciptagelar, Kamis 25 Maret 2021. /humas disparbud jabar

Baca Juga: Jungkook BTS Bocorin Aroma Favoritnya , ARMY Buruan Cek

Baca Juga: Sidang Eksepsi Habib Rizieq Shihab Diwarnai Aksi Saling Dorong, Ini Alasannya

Carsa pun menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar.

Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Baca Juga: Dua Episode Awal Tuai Kritik karena Distorsi Sejarah, SBS Hentikan Penayangan Drama Korea Joseon Exorcist

Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Asep Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah