"Sebagian besar mereka yang terjaring pengendara roda dua yang lupa membawa masker, selain mendapatkan sanksi denda, mereka juga dikenakan sanksi sosial dan fisik seperti push up," katanya.
Para pengendara lokal yang masih melangggar protokol kesehatan juga dikenakan sanksi fisik dan sosial yaitu disuruh push up di tempat keramaian dan disaranakan untuk memeriksakan diri ke pusat pelayan covid19 di lingkungan terdekatnya .
Pelanggaran tidak memakai masker masih mendominasi di Cianjur.***