TERUNGKAP, Ini Sosok Banpol di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Bantu Danu Menerobos Garis Polisi

- 9 November 2021, 18:09 WIB
TERUNGKAP, Inilah Sosok Banpol dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Bantu Danu Menerobos Garis Polisi
TERUNGKAP, Inilah Sosok Banpol dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Bantu Danu Menerobos Garis Polisi /YouTube Anjas di Thailand
 

BERITA KBB- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sedang dalam proses penyelidikan. Meski terhitung cukup lama, polisi masih terus bekerja mengungkap pelakunya.

Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang cukup menggegerkan masyarakat. Hingga hari ke 80, kasus Subang itu belum menemukan titik terang.

Namun ada satu petunjuk baru dimana Danu tanpa alasan yang jelas tiba - tiba menerobos garis polisi untuk masuk ke TKP pembunuhan hanya untuk menguras kamar mandi.
 
 
Baca Juga: ARTIS Felicya Angelista Melahirkan Putri Pertama, Arti Nama Anaknya Sangat Indah

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu menewaskan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).

Jenazah ibu dan anak dibunuh di Subang itu ditemukan di dalam bagasi mobil toyota Alpard milik nya yang diparkir di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti kecamatan Jalan Cagak Subang.

Aksi yang tak terendus polisi ini kian rumit, tatkala Danu ternyata beraksi menguras kamar mandi dengan bantuan seorang Banpol.
 
 
Baca Juga: Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Rusak, Foto Hilang Diduga Diambil Peziarah

Danu masuk ke TKP dengan bantuan dari Banpol yang diketahui bernama Uci. Dikutip Berita KBB dari Desk Jabar pada Selasa, 9 November 2021, Banpol Uci bekerja di kawasan Polsek Jalan Cagak, Subang.

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi ikut menyelidiki Banpol Uci yang membantu Danu.

Namun hasil penyelidikan tidak dibeberkan kepada publik. Mengenai motif Danu masuk ke TKP untuk menguras kamar mandi pun masih dipenuhi dengan tanda tanya.
 
 
Baca Juga: Benarkah Malaikat Maut Datang 70 Kali Setiap Hari, Syekh Ali Jaber Menjawab

Atas perbuatan Banpol Uci dan Danu yang menerobos garis polisi itu mereka telah melanggar KUHP pasal 221, karena dinilai bisa merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum Yosef (suami dan ayah korban), Rohman Hidayat, meminta Polres Subang menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka penerobos TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Menurut kepolisian, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sangat lihai menyembunyikan barang bukti.

Tidak ada temuan sidik jari dan jejak yang terlacak di lokasi kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.***

Disclaimer: artikel ini pernah tayang di Desk Jabar dengan judul Yoris Subang Akhirnya Bongkar Identitas Banpol


Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah