RESMI, Daftar UMK 2022 Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang

- 1 Desember 2021, 06:30 WIB
RESMI, Daftar UMK 2022 Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang
RESMI, Daftar UMK 2022 Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang /Pixabay/SeniUdik



BERITA KBB - Berikut ini adalah informasi daftar UMK 2022 Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022.

Dilihat BERITA KBB dari keterangan tertulis Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi pada tanggal 1 Desember 2021 mengenai besaran UMK 2022.

 Baca Juga: TERUNGKAP Ini Nama Lengkap Baby R Putra Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Berikut Makna dan Artinya

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,"ungkapnya.

Kenaikan UMK di Provinsi Banten  Kabupaten Lebak sebesar 0,81%. Dan lainnya ada yang tetap seperti Kabupaten Serang,  Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.

Maka dari itu, berikut rincian daftar UMK (Upah Minimum Kerja) 2022 Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang:

Baca Juga: Berikut Daftar Resmi UMK 2022 Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kota Serang

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.


2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81%.


3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86.

Baca Juga: Ternyata Lord Adi Rambutnya Pernah Gondrong, Ini Komentar Jenny MCI 8 yang Tuai Sorotan

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Disnaker Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah