BERITA KBB - Predator Sex Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di mana sebelumnya, terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung tersebut, mendapat hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PN Bandung.
Baca Juga: Nino RAN dan Fathia Izzati Puji Film Pendek Melodialog
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro, pada Senin, 4 April 2022.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung, serta Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid dengan Prokes Ketat