Terpidana Predator Sex Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 20:38 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Sehingga akhirnya, dengan meninjau kembali perkara tersebut, Majelis Hakim PT Jawa Barat mengabulkan tuntutan Jaksa, bahwa terpidana Predator Sex Herry Wirawan akhirnya divonis Hukuman Mati.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah