Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Sehingga akhirnya, dengan meninjau kembali perkara tersebut, Majelis Hakim PT Jawa Barat mengabulkan tuntutan Jaksa, bahwa terpidana Predator Sex Herry Wirawan akhirnya divonis Hukuman Mati.***