Kakak-Adik di Lembang Ditangkap Tanam Ganja di Rumah Terancam Pidana Maksimal Hukuman Mati

- 14 April 2022, 20:00 WIB
Tanaman ganja./pikiran-rakyat.com
Tanaman ganja./pikiran-rakyat.com /

 

BERITA KBB - Kakak-adik warga Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), HR (37) dan ZM (32) ditangkap karena kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Kakak beradik itu menanam ganja menggunakan polybag di lantai dua rumahnya.

Kasus kakak-adik ini menanam ganja terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

Baca Juga: Dituduh Teroris, Dua Warga Palestina Dibunuh Militer Israel Saat Ramadhan 1443 H

"Keduanya diamankan pada Rabu 13 April 2022. Mereka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis 14 April 2022.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja, serta lima batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.

"Untuk tanamannya itu ada sebanyak 37 pohon yang ditanam menggunakan media polybag. Jadi mereka menggunakan lantai 2 rumah mereka sebagai tempat persemaiannya," ujar Imron.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Ratusan Juta Rupiah ke Bareskrim Polri, Uang Kontrak Brand Ambassador DNA Pro

Puluhan batang tanaman ganja yang ditanam HR dan ZM rata-rata memiliki tinggi 20 sentimeter sampai 1,2 meter.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah