BERITA KBB- Peraturan dalam berkendara tentu telah dibuat oleh pemerintah agar bisa dipatuhi. Sehingga lalu lintas lancar dan tertib.
Tapi nyatanya peraturan tersebut hanya dipatuhi oleh sebagian masyarakat dan masih ada oknum pengendara yang melanggar.
Terbukti, salah satu jalan di Bandung saat kondisi sedang macet.
Baca Juga: Postingan Suga BTS Merayakan Ulang Tahun Holly Di Puji ARMY Worldwide
Terlihat beberapa pengendara dengan seenaknya menggunakan trotoar untuk berkendara, demi menghindari macet.
Padahal kita semua tahu bahwa fasilitas trotoar tersebut hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sungguh, kejadian yang tak enak dipandang bahkan membuat orang yang taat aturan jadi geram.
Terlihat beberapa pengendara dengan seenaknya menggunakan trotoar untuk berkendara, demi menghindari macet.
Padahal kita semua tahu bahwa fasilitas trotoar tersebut hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sungguh, kejadian yang tak enak dipandang bahkan membuat orang yang taat aturan jadi geram.
Baca Juga: Tempat Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Jadi Rebutan penggemar Hingga Full Booked Smapai 2023
Lebih ditakutkan, jika perilaku tersebut lantas diikuti lebih banyak orang lagi sehingga hak para pejalan kaki untuk melintasi trotoar semakin tergeser.
Aturan tersebut telah ditercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa
Trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki dan bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bisa dikenakan hukuman pidana atau denda Rp 500.000
Banyak pula komentar warganet yang menyayangkan aksi pengendara tersebut
" Jangan dikasih ampuun denda ajahh 500 ribu biar pada kapok!," Ujar akun @emirasmiati.rahman
" Gamau kena macet ya jangan naik motor, naik pesawat aja sana..." Tulis akun @raihanra_25
" Di tilang saja Pa Polisi...dah jelas pelanggarannya.." tulis akun @iit_optikal
Jika peraturan saja dilanggar, bagaimana keamanan dan ketertiban bisa terwujud?
Maka dari itu patuhi aturan lalu lintas! laksanakan kebijakan yang telah dibuat.
Jika melanggar, jatuhi hukuman yang sesuai agar muncul efek jera, sehingga tidak terjadi pelanggaran berulang.***
Lebih ditakutkan, jika perilaku tersebut lantas diikuti lebih banyak orang lagi sehingga hak para pejalan kaki untuk melintasi trotoar semakin tergeser.
Aturan tersebut telah ditercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa
Trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki dan bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bisa dikenakan hukuman pidana atau denda Rp 500.000
Banyak pula komentar warganet yang menyayangkan aksi pengendara tersebut
" Jangan dikasih ampuun denda ajahh 500 ribu biar pada kapok!," Ujar akun @emirasmiati.rahman
" Gamau kena macet ya jangan naik motor, naik pesawat aja sana..." Tulis akun @raihanra_25
" Di tilang saja Pa Polisi...dah jelas pelanggarannya.." tulis akun @iit_optikal
Jika peraturan saja dilanggar, bagaimana keamanan dan ketertiban bisa terwujud?
Maka dari itu patuhi aturan lalu lintas! laksanakan kebijakan yang telah dibuat.
Jika melanggar, jatuhi hukuman yang sesuai agar muncul efek jera, sehingga tidak terjadi pelanggaran berulang.***