BERITA KBB - Suami istri yang membuat dan menyebarkan video menantang umat Islam, dengan menginjak Alquran, agar dihukum maksimal.
Aksi pasangan suami istri di Warudoyong, Kota Sukabumi menginjak Alquran membuat geram banyak pihak.
Termasuk dari Anggota Komisi III DPR Habiburokhman.
Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Pelayanan Masyarakat Tidak Berhenti Selama Libur Lebaran
Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku penginjakan Alquran di Sukabumi.
"Kami mengapresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penginjakan Alquran di Sukabumi,” katanya.
Habiburokhman meminta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat.
Baca Juga: Kiki Farrel Optimistis, Sang Bunda: Mama Punya Allah
“Jika terbukti, pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, yakni 5 tahun penjara,” kata Habiburokhman, Jumat 6 Mei 2022.