Pria Warga Arab Saudi Divonis Seumur Hidup, Bunuh Istri Siri dengan Disiram Air Keras

- 22 Juli 2022, 06:00 WIB
Terdakwa Abdul Latif divonis seumur hidup.
Terdakwa Abdul Latif divonis seumur hidup. /

BERITA KBB - Abdul Latif (48), terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) disiram air keras di Cianjur divonis seumur hidup.

Pria berkebangsaan Arab Saudi, Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Sarah (21).

Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Majelis Hakim mengatakan, Abdul Latif merencanakan pembunuhan terhadap Sarah.

Mulai dari membeli satu jerigen air keras melalui toko online awal November 2021.

Kemudian, menyembunyikan air keras hingga akhirnya menyiramkan air keras pada wajah dan tubuh Sarah.

Akibat perbuatan terdakwa Abdul Latif, korban Sarah meninggal dunia pada 20 November 2021.

"Sehingga ditetapkannya memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat persidangan, Kamis 21 Juli 2022.

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah