Hindari Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi Polrestabes Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Tanggalnya

- 15 Agustus 2022, 20:10 WIB
Hindari Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi Polrestabes Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Tanggalnya
Hindari Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi Polrestabes Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Tanggalnya /Instagram Polrestabes Bandung /

BERITA KBB- Pihak Polrestabes Bandung memberikan himbauan kepada para pengguna jalan. Agar tidak melintasi Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta.

Hal ini karena akan diberlakukan uji coba lalu lintas yang akan dilakukan mulai tanggal 22 Agustus hingga 28 Agustus 2022.

Berikut beberapa jalan yang harus dihindari demi kelancaran dan kemaanan para pengguna jalan, di antaranya:

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan Plt Bupati KBB, Ini Pesan Hengky Kurniawan Pada 35 Putra Putri Paskibraka Tingkat KBB

1. Jl. Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jl. Sukabumi – Jl. Cianjur

Akan diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya crossing, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00 WIB)

Semua kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jl. Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas. Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jl. Jakarta.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Ini Pengakuan Dara Adin Pramesti, Salah Seorang Paskibraka Kota Bandung

Hindari Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi Polrestabes Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Tanggalnya
Hindari Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi Polrestabes Kota Bandung Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ini Tanggalnya


4. Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB)

Kendaraan dari Jl. Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jl. Ahmad Yani (depan KFC)
serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jl. Jakarta (hanya ke arah Antapani). Sedangkan kendaraan dari Jl. Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jl. Ahmad Yani – Jl. Ibrahim Adji).

Uji coba ini akan dilakukan selama 1 minggu dan dilakukan sosialisasi minimal 7 hari sebelum pelaksanaan uji coba.

Sementara itu, untuk tahap kedua akan dipertimbangkan penggunaan opsi Flyover menjadi 2 (dua) arah pada waktu sibuk sore (‪16.00-18.30‬ WIB), sehingga kendaraan dari Jl. Supratman dapat langsung naik ke flyover kemudian ke Jl. Jakarta, Flyover Pelangi menuju Kawasan Antapani dan Arcamanik. 

Baca Juga: SERU! Artis Meerqeen dan Anna Jobling Hadir di Brownis Trans TV, Siap Catat Tanggalnya!

Untuk pola tahap 2 akan dilakukan setelah adanya evaluasi
pelaksanaan uji coba tahap 1.

Para pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama serta untuk meningkatkan kefektifan di jalan raya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x