BERITA KBB- Dihimbau kepada seluruh pengendara khususnya pengemudi roda dua dan roda empat yang sering melintasi jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi, Kabupaten Bandung.
Agar berhati-hati karena Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar wilayah tersebut.
Rekayasa Lalu Lintas ini dilakukan antara lain agar bisa mengurai kemacetan di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga: Inzaghi Miliki Senjata Baru untuk Inter Milan Lewat Trisula Maut
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini akan mulai duji coba pada tanggal 22-28 Agustus 2022.
Berikut lokasi-lokasi mana saja yang akan diberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas:
1. Jl. Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.
2. Persimpangan Jl. Sukabumi – Jl. Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya crossing, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas.
3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00 WIB), semua kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jl. Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.