Berita KBB - Iki (45), pemilik warung di Jalan Tagog, Kota Cimahi menjadi korban peredaran uang palsu. Modsunya, pelaku membeli rokok menggunakan uang palsu maksud mendapat uang kembalian.
Ia menceritakan, peristiwa itu dialaminya baru-baru ini ketika ada dua orang pria yang datang ke warungnya dan membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Tanpa menaruh curiga, Iki memberikan rokok dan menerima uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Awalnya ya ada yang beli rokok, dia pakai uang baru pecahan Rp 100 ribu. Ya saya pikirnya itu asli karena kan sebelumnya belum pernah lihat," ungkap Iki pada Senin, 26 September 2022.
Baca Juga: Viral Sekelompok Bermotor Lakukan Aksi Tak Terpuji di Underpass Sriwijaya, Polisi Lakukan Hal ini
Ia menuturkan, para pelaku membeli sebungkus rokok seharga Rp 27 ribu dengan uang pecahan Rp 100 ribu jenis baru. Iki kemudian memberikan rokok beserta uang kembalian Rp 73 ribu pada pembeli tersebut.
Setelah dua pria itu pergi dengan membawa rokok dan uang kembalian, Iki langsung mengecek yang yang masih nampak baru itu.
"Jadi dia kasih uangnya itu dilipat-lipat. Ternyata waktu saya cek, palsu. Saya coba tanya teman, ternyata memang palsu uangnya," ujar Iki.
Baca Juga: Ratusan Petani Unjukrasa Bawa Hasil Bumi
Menyadari hal tersebut, Iki langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cimahi. Iki menyebut kedua pria itu baru sekali berbelanja rokok ke warung miliknya.