8 Calon Anggota Panwascam di Cimahi Terancam Dicoret Gara-gara Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

- 10 Oktober 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. 8 Calon Anggota Panwascam di Cimahi Terancam Dicoret Gara-gara Terdaftar Sebagai Anggota Parpol
Logo Bawaslu. 8 Calon Anggota Panwascam di Cimahi Terancam Dicoret Gara-gara Terdaftar Sebagai Anggota Parpol /Bawaslu RI/

 

Berita KBB - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 74 nama mendaftar menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Cimahi. Namun, delapan di antaranya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol).

Pendaftaran calon anggota Panwascam di Kota Cimahi sendiri sudah ditutup pada 8 Oktober 2022. Total ada 74 nama yang mendaftar. Rinciannya di Cimahi Utara ada 18 orang, Cimahi Tengah ada 27 orang dan Cimahi ada 28 orang.

"Total yang daftar ada 74 orang yang tersebar di 3 kecamatan. Ada 8 orang yang tercatat di Sipol," terang Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: TGIPF Kanjuruhan Akan Rampungkan Investigasi Dalam 2 Pekan Kini Pertandingan Sepak Bola Liga 1-3 Diberhentikan

Ia mengatakan, delapan orang yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota parpol itu sedang dilakukan klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi dan yang bersangkutan.

"Apakah memang anggota parpol atau dicatut sebagai anggota parpol oleh partai politik yang bersangkutan," kata Ahmad.

Dirinya menegaskan, jika delapan orang tersebut memang merupakan anggota parpol yang mendaftar pada Pemilu 2024, maka pihaknya akan melakukan pencoretan. Sebab, salah satu syarat anggota Panwascam adalah bukan anggota parpol.

Baca Juga: Download MP3 Lagu Lesti Kulepas Dengan Ikhlas Melalui Stafaband Mudah Bukan di Situs YTMP3 atau GudangLagu123

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x