Jadwal, Syarat, dan Lokasi Mobil SIM Keliling (Simling) Perpanjangan SIM A dan C di Kota Bandung 9-15 Januari

- 9 Januari 2023, 08:49 WIB
Ilustrasi/ lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Ilustrasi/ lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini /Twitter/TMC PoldaMetro

Jumat, 13 Januari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)

Baca Juga: PSS Sleman vs Persija Jakarta dan Proliga 2023 Akan Tayang, Ini Jadwal Acara Moji Hari Ini, 9 Januari 2023

Sabtu, 14 Januari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)

Minggu, 15 Januari 2022: Tidak Beroperasional

Berikut ini informasi syarat yang harus disiapkan untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Fotocopy KTP.

  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  5. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah