Menjawab pernyataan Bupati Bandung, Kepala Bappeda Jabar Sumasna membenarkan bahwa Pemkab Bandung telah mengirimkan surat usulan pada 2020 lalu.
Tapi, surat tersebut terkurasi di Bappeda Jabar sehingga tidak sampai ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Sumasna menyebutkan bahwa surat usulan dari Pemkab Bandung pada tahun 2020 mencantumkan keterangan terkait kebutuhan bantuan pembiayaan.
Dengan begitu, menurut Sumasna, studi kelayakan pembangunan harus dilakukan oleh Pemkab Bandung.
"Dalam surat usulan itu tertulis bahwa Pemkab Bandung membutuhkan bantuan pembiayaan. Karena penanganannya di wilayah Kabupaten Bandung, oleh karena itu kelengkapan dibutuhkan seperti FS dan DED," paparnya.
Kendati begitu, Sumasna tidak menampik bahwa Jalan Raya Bojongsoang merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
"Jalan Raya Bojongsoang menghubungkan kota dan kabupaten di Bandung, ini merupakan pekerjaan Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat," kata Sumasna.
Baca Juga: Bupati Tuban, Aditya Halindra Tepis Tuduhan jadi Pacar Happy Asmara, Apakah Sudah Punya Calon Istri?
Nantinya ketika sudah ada studi kelayakan pembangunan, pengerjaan Flyover di Jalan Raya Bojongsoang akan dilakukan oleh Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat.
"Nantinya ketika sudah ada studi dan kajian dan menetapkan harus menghadirkan Flyover Bojongsoang, maka yang akan mengerjakan adalah Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat karena butuh anggaran besar," ujar Sumasna.