Gelar Audiensi, PTPN VIII Menghadiri undangan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat

- 11 September 2023, 14:06 WIB
Gelar Audiensi, PTPN VIII Menghadiri undangan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat
Gelar Audiensi, PTPN VIII Menghadiri undangan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat /

”Sesuai hasil rapat di Setda Ciamis bahwa 20% lahan dari luash HGU PTPN VIII bukan untuk diredistribusi tetapi untuk dikelola bersama masyarakat untuk program pemberdayaan masyarakat desa sesuai peraturan yang berlaku” tambah Dirhamsyah Riza Sudrajat selaku Kepala Bagian Pengamanan dan Administrasi Aset PTPN VIII.
PTPN VIII juga menegaskan bahwa tidak mempunyai lahan seluas 1.200 Ha yang dipertanyakan oleh pihak HMPKB.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa Permohonan yang disampaikan oleh PTPN VIII sudah memenuhi aturan yaitu pengajuan 2 tahun sebelum berakhir HGU sejak tahun 2018 yang mencakup 2 Desa yaitu Kutawaringin dan Padaringan yang telah terbit.

Di kesempatan ini Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa barat juga menyampaikan agar semua pihak menjaga kepastian hukum dan jangan menguasai tanah yang bukan haknya, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku.

”Kanwil ATR/BPN Prov Jawa Barat berada ditengah dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku”ucapnya

“Walaupun HGU sudah habis dan sudah dimohon untuk diperpanjang HGU nya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka PTPN VIII berhak mengelola lahannya” tambahnya.

Selanjutnya, semua pihak bersepakat untuk turun langsung ke lapangan agar dapat melihat serta melakukan inventarisasi kondisi lahan serta melakukan perbandingan data peta bidang hasil pengukuran PTPN VIII dengan peta hasil pengukuran masyarakat dengan kondusif.***

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah