Kesulitan Masuk Rumah, Norman Miguna Somasi PJ Wali Kota Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya

- 26 September 2023, 13:35 WIB
Kesulitan Masuk Rumah, Norman Miguna Somasi PJ Wali Kota Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya
Kesulitan Masuk Rumah, Norman Miguna Somasi PJ Wali Kota Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya /Pixabay/Oleksandr Pidvalnyi/



BERITA KBB- Seorang warga Kota Bandung mengeluhkan kerugian yang dialaminya. Norman Miguna melayangkan surat somasi kepada PJ. Wali Kota Bandung yakni Bambang Tirtoyuliono.

Somasi tersebut dilayangkan Norman lantaran dirinya merasa keberatan, karena akses jalan menuju rumahnya terhalang bangunan liar.

"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk," ujar Tomson, selaku Kuasa Hukum Norman.

Baca Juga: Mengaku Dipaksa dan Sempat Nolak, Ini Alasan Siskaeee Tetap Lakukan Adegan Hot di Luar Naskah Keramat Tunggak

Tentu, berdirinya bangunan liar tersebut membuatnya merasa kesulitan untuk menuju rumahnya di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Terlebih lagi, kesulitan memasukkan kendaraan ke dalam rumahnya. Sehingga Norman dengan terpaksa pindah rumah sementara.

Bangunan yang berdiri tersebut berupa restoran makanan cepat saji. Diketahui pemilik restoran tersebut adalah Hendrew Sastra Husnanda.

Sebenarnya Norman tidak tinggal diam, dia sudah beberapa kali melayangkan surat somasi kepada PJ Wali Kota Bandung ini, namun tak kunjung menemukan titik terang.

Baca Juga: Curhat Siskaeee Usai Main di Keramat Tunggak: Merasa Dieksploitasi dan Terancam, Ogah Ikut Part 2

Norman menginginkan agar Pemkot Bandung segera membongkar bangunan milik Hendrew Sastra Husnanda itu.

Padahal sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Bandung sudah memutuskan bahwa Hendrew dinyatakan salah karena telah mendirikan bangunan dengan tidak memenuhi aturan.

Karena tak kunjung usai, Norman beserta Kuasa Hukumnya yakni Tomson Pandjaitan memberikan waktu kepada Pemkot Bandung agar segera membongkar resto tersebut.

Pembongkaran restoran ini harus segera dilakukan paling lambat Senin 16 Oktober 2023.

"Untuk itu kami memberikan waktu agar Bapak Pj. Walikota Bandung dalam waktu segera selambat-lambatnya pada Senin, 16 Oktober 2023 dan melaksanakan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan pembongkaran terhadap bangunan tanpa izin tersebut," lanjutnya.

.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x