Klarifikasi Tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan PTPN I Regional 2 Atas Adanya Berita Konflik Lahan

- 5 Januari 2024, 22:19 WIB
Klarifikasi Tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII I Atas Adanya Berita Konflik Lahan
Klarifikasi Tegas Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII I Atas Adanya Berita Konflik Lahan /


BERITA KBB-Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2 eks PTPN VIII yang tersebar diseluruh unit kerja kebun PTPN VIII di Provinsi Jawa Barat dan Banten melakukan klarifikasi mengenai adanya berita yang mengatakan bahwa adanya sengketa lahan dengan masyarakat tertentu dilingkungan Perkebunan Nusantara.

”Tidak adanya yang namanya sengketa atau konflik dengan masyarakat atau golongan apapun siapapun mengenai lahan di Perkebunan Nusantara, adapun yang ada terjadi dilapangan adalah adanya Gangguan Usaha Perkebunan melalui Okupasi/ Penjarahan terhadap Areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pribadi atau suatu kelompok dan Golongan tertentu’” tegas Adi Sukmawadi Ketua Umum SPBUN PTPN VIII. 

Adi Sukmawadi
Adi Sukmawadi

Lebih lanjut disampaikan juga bahwa SPBUN PTPN I Regional 2 terus berkomitmen selalu menjaga Aset Milik Negara dari Gangguan Usaha Perkebunan sehingga aset Negara bisa termanfaatkan dengan baik, dengan di guna usahakan sesuai dengan peruntukannya untuk bermanfaat bagi masyarakat / karyawan guna menjadikan Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera.

Ditempat yang sama Thio Setiowekti dari Forum Penyelamat Hutan Jawa menanggapi pemberitaan terkait organisasi petani yang bertemu salah satu paslon capres- cawapres di Garut yang mengaku bersengketa dan meminta cawapres memperjuangkan hak tanah mereka. 

"Lahan Perkebunan dan Perhutani itu tanah negara yang dilindungi undang - undang, tidak dalam sengketa dengan rakyat, tidak bisa diaku oleh SPP dan diperjuangkan menjadi milik rakyat kecuali dengan perjanjian kerjasama dengan BUMN terkait dalam hal ini Perhutani & PTPN."

"Reformasi Agraria sepatutnya nya dilaksanakan di lahan terlantar yang dimiliki oleh swasta, bukan dilahan negara yang didalam nya sudah ada masyarakat pemetik teh, petani kopi, petani rumput gajah yang dikelola bersama lembaga masyarakat desa hutant itu sama saja membantu masyarakat petani untuk menjarah kebun dan hutan negara.Sekali lagi tidak ada dalil nya pembagian tanah (negara) untuk rakyat," tuturnya. ***

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x