Ridwan Kamil Tandatangani Surat Aspirasi Buruh se-Jabar untuk Presiden RI dan DPR RI

- 8 Oktober 2020, 18:49 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemui ribuan buruh yanh melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menemui ribuan buruh yanh melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 /Humas Pemprov Jabar

BERITA KBB - Ribuan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa terkait disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020, ditemui langsung Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil didampingi Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen. Pol. Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, saat menemui buruh se-Jabar yang sedang menyampaikan aspirasinya itu. 

Sebelumnya, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate.

Baca Juga: Mendapatkan putusan rehabilitasi untuk Dwi Sasono, Widi Mulia tak Berhenti ucapkan syukur

Kang Emil mengatakan, pihaknya sudah menerima aspirasi para buruh Jabar. Aspirasi para buruh Jabar ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Sate usai bertemu para buruh se-Jabar.

Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Waduh ! Pemerintah Tuding Ada Dalang Dibalik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Siapakah Dia?

Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

“Surat (Gubernur) itu sudah saya tanda tangani dan besok di kesempatan pertama, dua surat tadi akan kami kirimkan kepada yang berkepentingan. Mudah-mudahan suratnya dijadikan sebuah masukan dari buruh Jawa Barat,” ucap Kang Emil.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x