Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polres Garut Saat Bertransaksi, Sang Bandar Masih Buron

- 28 Mei 2024, 18:35 WIB
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polres Garut.
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berinisial BJAP (28) warga Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kab. Garut.

Sementara seorang pelaku lagi berinisial TH (26) warga Cimuncang Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, kedua pengedar narkoba ditangkap di Jalan Kenanga Kabupaten Garut.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba. 

Baca Juga: Resep Mie Goreng Sosis Sayur dengan Bahan Racik Sendiri Gurih dan Lezat Tidak Kalah dengan Restauran

Dari pengedar BJAP disita 3 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu lalu dimasukan kedalam sedotan warna hitam.

1 paket narkotika di duga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna kuning.

Selain itu disita 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip bening, 1 pack sedotan warna putih, 1 buah doubletape warna hijau, 1 perangkat alat hisap sabu-sabu.

Baca Juga: Jurnalis dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya Demo Tolak UU No 23 Tahun 2002, Memberangus Kebebasan Pers

Selain itu, diamankan juga 1 buah korek gas warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP Merk Samsung Type Galaxy A51 Warna Putih, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.

Sementara dari pengedar TH disita 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu di masukan kedalam plastik klip bening di balut tisu warna putih di bungkus lakban warna hijau.

1 buah Handphone Merk Samsung Type A7 Warna Biru, 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp. 

Baca Juga: Cara Membuat Tumis Kangkung Telur Puyuh, Menu Rumahan Rasa Restauran

"Pelaku mengaku, barang tersebut diedarkan di daerah Garut," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, Selasa (28/5/2024).

Dikatakanya, pelaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak 20 gram dari A. "Bandar tersebut saat ini masih dalam pengejaran kami," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah