Ditinggal Mudik Ke Jawa Timur, Pelaku Bobol Toko Di Cibatu Garut dan Bawa Kabur Uang Serta Emas

- 29 Mei 2024, 12:44 WIB
Maling dibekuk setelah berhasil membobol toko dan membawa kabur emas dan uang di Cibatu Garut.
Maling dibekuk setelah berhasil membobol toko dan membawa kabur emas dan uang di Cibatu Garut. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Ditinggal mudik sebuah toko di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, dibobol maling. 

Pelaku mengetahui pemilik sedang tidak ada di tempat. Sehingga dengan leluasa pelaku maling membobol pintu roling door toko.

Setelah dijebol pelaku maling langsung menggasak isi toko dan perhiasan milik korban. Pelaku langsung membawa kabur hasil jarahanya.

Baca Juga: Tumis Kangkung Asin Jambal Roti Rumahan, Resep Lezat Tak Kalah dengan Sajian ala Resto

Namun tak berselang lama Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan, Pelaku melakukan aksinya di wilayah Cibatu Kabupaten Garut.

Dimana pelaku membobol sebuah toko pada hari Sabtu 4 Mei 2024 di toko milik Rianto (56).

Baca Juga: Resep Mie Goreng Sosis Sayur dengan Bahan Racik Sendiri Gurih dan Lezat Tidak Kalah dengan Restauran

Toko tersebut sedang tutup saat pelalu beraksi. "Toko dibobol, ketika sedang ditinggal mudik ke jawa timur, oleh pemilik," kata Ari sewaktu dihubungi awak media, Rabu (29/5/2024).

Inisial pelaku DJ (38) yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang-barang seperti voucer internet, voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok dan barang lainnya.

Baca Juga: Mie Goreng Tomat dengan Bumbu Racik ala Rumahan, Tetap Gurih dan Lezat

Akibat pembobolan itu, korban menderita kerugian sebesar Rp80 juta rupiah.

Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan pada saat itu, segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada hari selasa (28/5/2024).

Dari tangan pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu), 31 lembar voucher kuota internet, 1 buah mesin obras, 1 handpone Merk OPPO A18 warna biru muda, 1 dus rokok merk Dji Sam Soe.

Baca Juga: Bingung dengan Menu Mie Goreng Bisa Dicoba Resep Ini, Mie Goreg Bumbu Racik Sendiri

Selain itu diamankan juga 1 unit kendaraan R2 Merk Viar warna hitam, 1 unit sepeda Merk AXXIL, 1 buah Kasur, 1 buah kalung Mas dengan berat 7 gram.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Garut dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun," pungkas Ari.***

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah