4 Ribu Butir Obat Terlarang Disita Polres Garut dari Pemuda Asal Bireun Aceh

- 25 Juni 2024, 21:34 WIB
Pengedar obat terlarang asal Bireun, Aceh ditangkap Polres Garut.
Pengedar obat terlarang asal Bireun, Aceh ditangkap Polres Garut. /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Ribuan obat-obatan terlarang disita dari seorang pemuda asal Aceh yang diduga merupakan pengedar, Selasa (25/6/2024).

Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga pengedar berinisial IM (21) warga Kab. Bireun Aceh yang kedapatan memiliki ribuan obat terlarang saat diamankan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didamingi Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, pelaku atau pegedar ditangkap di daerah Cipanas, Kec. Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Baca Juga: Upaya Pemenuhan Gizi Masyarakat Polres Tasikmalaya Salurkan Seribu Paket Sembako 

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku, Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 4.978 tablet/butir obat jenis Tramadol, 1 buah handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

Menurut keterangan IM (21) dirinya mendapatkan obat keras terbatas diduga jenis tramadol tersebut dengan cara COD.

“Komitmen Polres Garut dalam memberantas narkoba bukan hanya isap jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut selama ini,” katanya.

Baca Juga: Bumbu Marinasi Ayam Bakar Lezat dan Gurih ala Rumahan, Menu Istimewa Pas untuk Keluarga

Pelaku juga mengaku melakukan aksinya sejak bulan januari 2024 dan mendapatkan, menjual obat - obatan tersebut tanpa adanya petunjuk atau resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat atau diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Ridwan Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah