Bagaimana Hukum Bila Menemukan Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 17 Februari 2022, 08:18 WIB
Ustad Adi Hidayat
Ustad Adi Hidayat /Tangkapan Layar Youtube

BERITAKBB - Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita dihadapkan pada peristiwa menemukan uang atau barang berharga di jalan.

Saat menemukan uang atau barang berharga, terkadang hati kita berkecamuk antara ingin mengambil atau membiarkannya, apalagi jika itu bernilai sangat besar.

Penasaran bagaimana hukum Islam untuk urusan yang cukup sering terjadi dalam keseharian kita ini?

Baca Juga: Liverpool vs Inter Milan 2-0, Hati-hati Sejarah Semifinal 1964-1965 Terulang Kembali

Menurut Ustad Adi Hidayat yang Berita KBB lansir dari channel Youtube Muslim - saluran dakwah, cara dalam kita menyikapi harta temuan pertama kita bisa meninggalkannya tetap di tempatnya.

Namun apabila kita mempunyai kemampuan  untuk menanggung resikonya, maka kita bisa ambil untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan pada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu,” Ucap Ustad yang kerap disapa Uah ini.

Baca Juga: 3 Top Losers Saham Paling Anjlog Rabu 16 Februari 2022, FLMC Melemah Parah

Uah menambahkan  bila anda dirasa tidak mempunyai kemampuan untuk mengembalikan , selain membiarkan, anda bisa menitipkannya kepada pihak yang dirasa memiliki kemampuan untuk mengembalikan barang tersebut.

“kembalikan lewat  orang  atau  yang punya kemampuan, punya instrumen  untuk melacak itu”

Namun bila kita dirasa mempunyai kemampuan  dan ingin beramal soleh untuk mengembalikan uang atau barang itu maka langkah pertama  harus kita niatkan karena Alloh.

Baca Juga: 3 Top Gainers Saham Paling Cuan Rabu, 16 Februari 2022, BAUT Melesat ke Langit

Setelah itu kita harus berusaha mengembalikan barang itu  pada pemiliknya.  

Namun  sampai pada masanya  tidak ada kunjung kabar mengenai  pemilik barang tersebut.

Uah menjelaskan  barang tersebut tidaklah sepenuhnya milik sang penemu.

“Maka walaupun status barang itu  dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak di ambil oleh anda bukan seluruhnya, dua pertiga anda shodaqohkan, yang satu pertiga anda ambil, jangan diambil seluruhnya,”ucap Adi

Ustadz Adi Hidayat kembali  menjelaskan jika anda dirasa kurang mampu, anda sebaiknya  memberikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk mengembalikan tersebut***

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: YouTube Muslim - saluran dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah