Hukum Lupa Niat Puasa, Apa Puasanya Sah? Inilah Penjelasan Lengkapnya!

- 4 April 2022, 06:26 WIB
ilustrasi bulan puasa, bulan penuh mengampunan/pixabay/chiplanay
ilustrasi bulan puasa, bulan penuh mengampunan/pixabay/chiplanay /


BERITA KBB - Hukum lupa niat puasa Ramadhan adalah sesuatu yang menjadi ketetapan dan tidak dapat ditawar. Maksudnya, menjalaninya adalah sebuah keharusan.

Lalu, bagaimana hukum lupa niat puasa? Apa puasanya tetap sah? Pertanyaan demikian seringkali ditanyakan oleh beberapa muslim yang ragu atas amal ibadah puasanya.

Padahal jawabnnya sudah jelas. Niat dalam puasa Ramadhan adalah satu daripada rukun puasa. Hal ini berarti, tanpa niat, maka hukum puasa menjadi tidak sah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 4 April 2022, Bangunlah Situasi Yang Nyaman Agar Tidak Stres

Sebagaimana sebuah hadits Rasulullah SWA berikut: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376)

Dilansir BERITA KBB dari laman nuonline.id, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ, untuk puasa wajib, termasuk puasa bulan Ramadhan, niat yang demikian itu harus dilakukan setiap malam karena puasa dalam tiap-tiap harinya adalah satu ibadah tersendiri.

Dengan demikian, bila seseorang lupa belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 4 April 2022, Bangunlah Situasi Yang Nyaman Agar Tidak Stres

Sebagaimana hukum lupa niat puasa ini, tidak bisa ditawar lagi. Terlebih mengingat bahwa mahdzab Syafi'i, yaitu mahdzab yang paling banyak dipakai di Indonesia telah menetapkan demikian. Tentu berbeda dengan mahdzab Hanafi atau lainnya.

Sementara perlu digaris bawahi, untuk tidak boleh atau adanya larangan bagi seorang muslim untuk mencampur adukkan mahdzab. Yaitu mengambil aturan syariat yang dirinya sukai saja. Karena jika sudah menggunakan pakem Syafi'i, maka dirinya harus berdasarkan hukum mahdzab Syafi'i dalam aturan menjalankan semua hukum syariat.

Lantas kalau puasa tidak sah apa tidak perlu puasa?

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini 4.5 Magnitudo Terjadi di Bukit Tinggi, Ini Kata BMKG

Menurut ilmu Fiqih, muslim yang lupa tetap harus puasa dan berniat puasa di pagi hari atau saat dirinya ingat. Namun muslim tersebut masih punya kewajiban untuk mengqadha puasa yang lula niat tersebut di hari yang lain.

Wallahua'lam bisawab.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x