BERITA KBB- Seringkali kita mengenal kata deportasi, apa itu deportasi? Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan seseorang dari wilayah negara yang dia tempati.
Arti lain dari deportasi berhubungan dengan seseorang yang sedang menempati sebuah negara selain negara asalnya.
Apa sebenarnya makna dari deportasi, dan apa yang menyebabkan seseorang dideportasi?
Arti Deportasi Menurut KBBI
Baca Juga: Profil, Ririn Dwi Ariyanti, Pemeran Sinetron Terbaru SCTV 'Cinta Setelah Cinta'
Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Deportasi berarti seseorang dipulangkan ke negara asalnya.
· Pasal 75 Ayat 1 menerangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
Baca Juga: Jadwal Dan Daftar Tim Indonesia Cabor Bowling Tanding Hari Ini 18 Mei 2022 Di SEA Games 2021
Arti Deportasi Menurut Ketentuan Undang-undang
Melansir dari situs Imigrasi Belawan, arti deportasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.