Khutbah Jumat, Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata, Ini Hukumnya dari para Imam

- 3 Juli 2022, 19:43 WIB
Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata, Ini Hukumnya dari para Imam
Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ternyata, Ini Hukumnya dari para Imam /Pixabay / SusuMa.
 
BERITA KBB - Bulan Dzulhijah bertepatan dengan hari raya Iduladha. Sebentar lagi umat Islam dianjurkan menunaikan ibadah berkurban.
 
Nah, lalu bagaimana nih hukum dari ibadah kurban itu, terlebih untuk orang yang sudah meninggal. Berikut salah satu bahan mengenai Khutbah Jumat berkurban. 
 
Kalau untuk hukum ibadah kurban sendiri itu kan sunnah muakad ya dan berlaku bagi kifayah satu keluarga. Jadi, jika salahsatu anggota keluarga kalian telah melaksanakan kurban, ya berarti yang lainnya akan dapat keutamaannya nih.
 
 
Tetapi, jika hanya dilakukan seorang berarti ya hukumnya sunnah ain. Berdasarkan buku Fiqh Islam wa Adilatuhu Jilid IV, disebutkan bahwa kurban atas nama orang lain tidak diperkenankan tanpa seizin orang itu, berdasar mazhab Syafii.
 
Lalu, apa dong hukumnya kurban untuk yang sudah meninggal? 
 
Dari sumber buku yang sama, ada perbedaan pendapat ulama mengenai masalah ini. Dalam mazhab Syafii, tidak diperbolehkan kurban untuk yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya dia telah berwasiat, sebagaimana firman Allah dalam QS An Najm ayat 39.
 
 
"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya," 
 
Intinya, ketika yang meninggal itu berwasiat maka itu boleh kurban atasnama dirinya. Dan akan mendapat pahala berdasar wasiat itu.
 
Kemudian, daging kurbannya bagaimana? Ya seluruhnya tentu wajib disedekahkan ke orang miskin. Jadi, si pemilik dan orang-orang kaya tak boleh menikmatinya.
 
 
Tetapi, dalam mazhab lain, yakni Maliki, hukum kurban untuk yang sudah meninggal itu sifatnya makruh, dengan catatan dia sebelum meninggal tak menetapkan hewan tertentu sebagai kurbannya.
 
Namun, jika sudah menetapkan dan konteksnya bukan nazar, ya disunahkan untuk laksanakan kurban atas nama orang tersebut.
 
Mazhab lainnya, yakni Hanafi dan Hambali, ternyata diperbolehkan kurban untuk orang yang meninggal dan dagingnya boleh dimakan atau disedekahkan.
 
 
Namun, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk kurban atasnamanya maka hukumnya haram bagi keluarga untuk makan daging kurbannya.
 
Nah, sekarang sudah jelas kan kawan-kawan terkait boleh atau tidaknya serta hukum yang tepat berkurban untuk orang yang sudah meninggal. **

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x