BERITA KBB - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja atau karyawan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pekerja yang diberi THR keagamaan ini apabila pekerja atau buruh tersebut mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Sementara itu, THR keagamaan tidak diberikan kepada peserta magang sebab:
Baca Juga: Resep Es Cendol Pala Ala Wita Masterchef Indonesia
1. Magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
2. Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
3. Magang hanya memperoleh uang saku dan/atau uang transport bukan menerima upah.
Baca Juga: Segar! Ini Resep Es Cincau Thai Tea Minuman Sederhana Ala Thailand
Baca Juga: Warga Cibaduyut Isi Ramadan dengan Kompetisi dan Gotong Royong Keagamaan
Dengan demikian, para peserta magang tidak berhak menerima THR Keagamaan, untuk dasar hukumnya tercantum pada pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***