6 Bulan Jadi Pemakai, Yogi Gamblez Akui Sudah 10 Kali Transaksi Ganja, Epy Kusnandar Berkali-Kali Minta Cicip

- 18 Mei 2024, 09:39 WIB
Kolase Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar.
Kolase Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar. /Instagram @yogigamblez dan @epy_kusnandar_official/

Berita KBB - Artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi mengatakan, motif Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar mengkonsumsi ganja adalah untuk kepentingan pribadi. "Artinya dikonsumsi sendiri,” kata Syahduddi, dikutip Berita KBB dari PMJ News Sabtu 18 Mei 2024.

Lanjutnya, Yogi Gamblez mengaku Epy Kusnandar berkali-kali meminta agar diberikan ganja. Yogi bertanya untuk siapa, dan Kang Mus bilang itu untuk dirinya sendiri.

Syahduddi mengungkapkan, tersangka telah beberapa kali melakukan transaksi dengan pengedar berinisial JC yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama tersangka ZK.

"Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Ternyata Begini Asal Usul Temuan Ganja di Tangan Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar

Sedangkan untuk Epy Kusnandar, lanjut Syahduddi, ini yang pertama dia menggunakan narkoba jenis ganja. "Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif," jelasnya.

Tersangka Yogi dijerat polisi dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu narkoba golongan 1 atau menjalani hukuman penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah