Hakim Memvideokan Hakim Perempuan Sedang Mandi Dijatuhi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala

27 April 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi perempuan sedang mandi./antaranews.com /

BERITA KBB - Hakim yang memvideokan hakim perempuan sedang mandi hanya dijatuhi sanksi disiplin oleh Mahkamah Agung (MA).

Hakim berinisial BPT akibat memvideokan hakim perempuan sedang mandi dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Mahkamah Agung menegaskan, hakim berinisial BPT sudah dijatuhi sanksi disiplin, tapi bukan pemecatan.

Baca Juga: PSY Kembali Rilis Teaser Lagu 'That That', Ada Suga BTS dengan Baju Bermotif Macan di Poster

Hakim BPT berdinas di sebuah Pengadilan Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Rabu 27 April 2022.

Hhkim BPT dan hakim perempuan tersebut bertetangga di rumah dinas.

Baca Juga: LE SSERAFIM Rilis Medley Lagu di Album Debut Fearless, Ini Tracklistnya

Hakim perempuan sudah memiliki suami yang juga hakim.

Saat itu, posisi hakim BPT sedang isolasi mandiri (isoman).

Tiba-tiba hakim BPT mendengar temannya mandi. Entah karena apa, BPT mengintip hakim temannya itu sedang mandi.

Baca Juga: KPK Gelar OTT pada Bupati Bogor Ade Yasin, Ada Dugaan Suap dan Korupsi

Kemudian BPT mengeluarkan HP-nya dan merekam.

"Tapi baru sebentar, ketahuan oleh hakim perempuan itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," ujar Andi Samsan Nganro.

Namun, Mahkamah Agung tidak memecat hakim cabul itu.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK Terkait Dugaan Menerima Suap

Malah pelaku BPT dan korban masih satu kantor.

Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.

Baca Juga: Batu Bleneng di Tol Cipali Harus Dihancurkan, Hal Ini yang Menjadi Alasannya

Mahkamah Agung menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim.

Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler