Bule Membuat Video Tanpa Busana di Kintamani Bali, Paspor WNA Asal Kanada Disita

- 25 April 2022, 19:21 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk./antaranews.com
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk./antaranews.com /

BERITA KBB - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, menyita paspor milik warga negara asing (WNA) asal Kanada karena membuat video asusila.

WNA asal Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen itu membuat video tanpa busana diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Paspor WNA asal Kanada yang membuat video tanpa busana diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi WNA itu agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 25 April 2022," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 April 2022.

Ia mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitasnya.

Namun, tidak hanya itu tetapi termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA.

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.

Saat itu, petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan tersebut berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x