Siap-Siap! Bawa Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Akhir Pekan Nanti, Dendanya Bukan Main

24 Agustus 2023, 14:02 WIB
Siap-Siap! Bawa Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Tilang Akhir Pekan Nanti, Dendanya Bukan Main /lingkunganhidup.jakarta.go.id
 

Berita KBB - Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal kena tilang jika melintas di jalanan Jakarta pada akhir pekan nanti.


Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai Sabtu 26 Agustus 2023 lusa.


“Tanggal 26 (Agustus, red) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang kendaraan tidak lulus uji emisi, red),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Rabu 23 Agustus 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Baca Juga: Hengki Kurniawan Minta Bantuan Pemerintah Pusat, Kebakaran TPS Sarimukti Tak Kunjung Padam!


Terkait denda jika ada yang melanggar, ia menjelaskan besarannya mencapai maksimal Rp 500 ribu. Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya denda maksimal,” rinci Latif.


Dirinya menambahkan, penindakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini berdasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dikutip situs Polri, Pasal 285 ayat 1 menerangkan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

 

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Kamis, 24 Agustus 2023: Rishi Rela Tidur di Sofa Demi Lakshmi


Sementara Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


Adapun Pasal 286 mengancam pengendara yang mengggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.


Soal pelaksanaan uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.


“Yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” pungkas Latif.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News Polri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler