Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Mengapa Masih Ada Negara yang Melakukan Eksekusi?

10 Oktober 2023, 08:24 WIB
Peringatan Cuaca Ekstrem: Hujan Sedang-Lebat Bayangi Seluruh Sumatra dan Daerah Lain Pada 10-16 Oktober 2023 /Foto: hukumonline

 

 

BERITA KBB - Hari Internasional Menentang Hukuman Mati diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mendesak penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Hukuman mati adalah hukuman terberat dan terkejam yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan oleh pengadilan. Hukuman mati dinilai melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup.

Menurut Amnesty International, sebuah organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, pada tahun 2020, setidaknya 483 orang dieksekusi mati di 18 negara. Angka ini menurun 26% dibandingkan tahun 2019, yang mencapai 657 orang. Namun, angka ini tidak termasuk Cina, yang diperkirakan melakukan ribuan eksekusi setiap tahunnya, tetapi tidak mengungkapkan data resminya.

Negara-negara yang paling banyak melakukan eksekusi mati pada tahun 2020 adalah Iran (246 orang), Mesir (107 orang), Irak (45 orang), Arab Saudi (27 orang), dan Amerika Serikat (17 orang)1. Di antara negara-negara tersebut, hanya Amerika Serikat yang mengalami peningkatan jumlah eksekusi mati dari tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Daftar Rating Ftv Sctv Minggu 8 Oktober 2023: Ada Babysitter Metal Pujaanku, Anti Ayam, Ayam Club

Di sisi lain, ada 142 negara yang telah menghapus hukuman mati secara hukum atau praktik. Sebagian besar negara di Eropa, Amerika Latin, dan Afrika telah menghapus atau menangguhkan hukuman mati. Beberapa negara yang baru-baru ini menghapus hukuman mati adalah Kazakhstan (2020), Chad (2020), Kongo (2019), Gambia (2018), dan Burkina Faso (2018).

 

Mengapa masih ada negara yang menerapkan hukuman mati?

Alasan yang sering dikemukakan oleh negara-negara yang menerapkan hukuman mati adalah untuk memberantas kejahatan, terutama kejahatan berat seperti pembunuhan, terorisme, dan narkoba. Negara-negara tersebut berpendapat bahwa hukuman mati memiliki efek pencegahan (deterrence) bagi pelaku dan calon pelaku kejahatan.

 

Namun, alasan ini tidak memiliki bukti ilmiah yang kuat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan kausal antara hukuman mati dan tingkat kejahatan. Bahkan, beberapa negara yang menghapus hukuman mati justru mengalami penurunan tingkat kejahatan.

 

Selain itu, alasan lain yang digunakan oleh negara-negara yang menerapkan hukuman mati adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Namun, alasan ini juga dipertanyakan oleh para aktivis hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak memberikan keadilan, melainkan hanya membalas kekerasan dengan kekerasan.

 

Hukuman mati juga memiliki risiko kesalahan atau ketidakadilan dalam proses peradilan. Ada kemungkinan bahwa orang yang dieksekusi mati adalah orang yang tidak bersalah atau tidak mendapatkan pembelaan yang layak. Menurut Death Penalty Information Center, sebuah organisasi nirlaba yang mengkritisi hukuman mati di Amerika Serikat, sejak 1973, setidaknya 185 orang dibebaskan dari barisan kematian setelah dibuktikan tidak bersalah.

 

Apa tantangan dan harapan untuk menghapus hukuman mati?

Salah satu tantangan utama untuk menghapus hukuman mati adalah adanya dukungan publik terhadap praktik tersebut di beberapa negara. Misalnya, di Indonesia, sebuah survei pada tahun 2018 menunjukkan bahwa 84% responden mendukung hukuman mati untuk pelaku narkoba. Hal ini dipengaruhi oleh persepsi bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa dan generasi muda.

 Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Akan Anggarkan Jaminan Kesehatan Untuk Sektor Pertanian

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengubah pandangan publik terhadap hukuman mati dengan memberikan edukasi dan informasi yang akurat dan komprehensif. Selain itu, diperlukan juga advokasi dan diplomasi untuk mendorong pemerintah dan pembuat kebijakan untuk menghapus atau menangguhkan hukuman mati.

 

Harapan untuk menghapus hukuman mati masih terbuka. Sejumlah negara telah menunjukkan komitmen untuk menghapus atau meninjau kembali praktik tersebut. Misalnya, pada tahun 2020, Presiden Uzbekistan mengeluarkan dekrit untuk menghapus hukuman mati mulai tahun 2022. Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung Pakistan membatalkan hukuman mati bagi orang yang mengalami gangguan jiwa.

 

Di tingkat internasional, PBB telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mendesak negara-negara anggotanya untuk memberlakukan moratorium atas hukuman mati dengan tujuan penghapusan. Resolusi terakhir diadopsi pada tahun 2018 dengan dukungan 121 negara, meningkat dari 104 negara pada tahun 2007.

 

Hari Internasional Menentang Hukuman Mati adalah momentum untuk terus berjuang demi penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Hukuman mati bukanlah solusi untuk memberantas kejahatan atau memberikan keadilan. Hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus diakhiri.***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler