Berita KBB - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata menolak jadi saksi a de charge atau saksi meringankan Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penolakan Alex Marwata menjadi saksi a de charge Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan eks Mentan SYL ini berdasarkan surat Kepala Biro Hukum KPK RI kepada Penyidik Polda Metro Jaya.
"Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri, red)," ujar Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Selasa 19 Desember 2023, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Diketahui, Alex Marwata tadinya akan diperiksa sebagai saksi a de charge Firli Bahuri dalam perkara dugaan pemerasan eks Mentan SYL pada Kamis 14 Desember 2023 lalu, sesuai permintaan tersangka.
Namun, Alex tidak muncul karena menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.
Baca Juga: Sinopsis Nath ANTV Rabu, 20 Desember 2023: Sedih! Mahua Menangis Tak Mau Berpisah dengan Krishna
Sebelumnya, usai PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sang ketua KPK nonaktif, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti putusan tersebut.***