93 Pegawai Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan KPK, Anggota Dewas Ungkap Nominalnya, Fantastis!

17 Januari 2024, 19:46 WIB
Berikut berita dugaan pungli di Rutan KPK, anggota Dewas sebut 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut bakal jalani sidang etik dan nominal pungli capai miliaran rupiah. /

 

Berita KBB - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menduga jumlah pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sangat besar, yakni sebesar Rp6,1 miliar.

 

Besarnya pungli di Rutan KPK itu diungkapkan langsung Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Senin 15 Januari 2024.

 

Menurut Albertina, besaran pungli di Rutan KPK sangat bervariasi, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp514 juta.

Baca Juga: Adik Fahroji Layak Pimpin Kembali NPCI Kota Bandung Periode 2024-2029

"Dihubungkan dengan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta," ujar Albertina, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Maka dari itu, Dewas KPK akan menggelar sidang etik atas tuduhan pungli di Rutan KPK, pada Rabu 17 Januari 2024 mendatang.

 

Dalam persidangan kali ini, 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut akan diadili atas tuduhan pungli di Rutan KPK. 

 

"Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya," bebernya.

Baca Juga: Sinopsis The Shaolin Indosiar Selasa 16 Januari 2024: Ren Ze Korban Pertama Formasi 13 Tongkat Ala Tan Zong

Dewas KPK sendiri akan membagi kasus ini menjadi sembilan. Enam perkara yang melibatkan 90 pegawai yang diperiksa akan disidangkan mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah keenam perkara tersebut diputus.

 

"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," jelasnya.

 

Sebelumnya, Dewas memeriksa 169 orang internal dan 27 mantan narapidana KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang bertugas di Rutan.

 

Dari jumlah tersebut, 93 orang dibawa ke sidang etik, selebihnya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

 

"Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," pungkasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler