Fakta Baru Dugaan Pungli di Rutan KPK: Main HP di Penjara Bayar Rp10-20 Juta, Ada Tambahan Biaya Buat Ngecas

19 Januari 2024, 20:29 WIB
Berikut fakta baru dugaan pungli di Rutan KPK, main HP di penjara bayar Rp10-20 Juta dan ada tambahan biaya lagi buat ngecas. /

 

Berita KBB - Ada beberapa detail baru yang ditemukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat memeriksa pegawai KPK dalam sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap, salah satu bentuk pungli di Rutan KPK yaitu adanya biaya yang harus dibayar tahanan untuk mengecas HP.

 

Menurutnya, untuk mengecas HP tahanan KPK harus merogoh kocek Rp200-300 ribu setiap pengisian daya.

 

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali," ungkap Albertina pada Jumat 19 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: 20 Tahun SBM ITB Hadirkan Alumni Pemimpin Muda dengan Inisiatif Bisnis Kekinian

Bahkan, narapidana juga harus membayar jika ingin mengisi ulang baterai ponselnya dengan power bank. Namun, Albertina tidak merinci harganya.

 

"HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga," bebernya.

 

Tak hanya itu, Albertina juga menyebutkan bahwa tahanan Rutan KPK yang ingin membawa ponselnya ke dalam penjara harus membayar biaya antara Rp10 hingga 20 juta.

 

"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," demikian ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV Kamis 18 Januari 2024: Diduga Fans Kabur, TVR Magic 5 Kini Kalah Dari Suara Hati Istri

93 pegawai lembaga antirasuah tersebut menjalani sidang etik karena diduga terlibat pungli di Rutan KPK.

 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pungli di Rutan KPK sebesar Rp 6,1 miliar itu bertujuan untuk memberikan fasilitas istimewa bagi para tahanan.

 

"Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris pada Kamis lalu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler