Tergiur Kerja Jadi ART di Turki Digaji Rp4,7 Juta, 26 Pekerja Migran Malah Jadi Korban Perdagangan Orang

29 Januari 2024, 13:20 WIB
Berikut berita kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, 26 korban pekerja migran Indonesia diimingi kerja jadi ART di Turki dengan gaji Rp4,7 juta. /IST /

 

Berita KBB - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

 

Dua tersangka yang ditangkap antara lain Suarty B. Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki secara bertahap dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023.

 

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar (setara Rp4,75 juta, red)," ungkap Trunoyudo, Minggu 28 Januari 2024 dikutip Berita KBB dari PMJ News 

 

Lanjutnya, setelah korban mendapat persetujuan, paspor pun dibuatkan dengan biaya berkisar Rp3 juta hingga Rp13 juta. Setelah paspor jadi tanpa pemeriksaan kesehatan, para korban dibawa ke Turki oleh tersangka Elisa melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Minggu, 28 Januari 2024: Guddan dan AJ Berdebat Tentang Pertunangan

Para korban dibawa ke Turki dengan visa turis, dan setibanya  di Turki mereka diserahkan ke sebuah agen bernama Muhammad serta tinggal di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang pria bernama Yakub.

 

"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ujar Trunoyudo.

 

Selama berada di sana, para 26 korban dikurung di ruangan yang sama dan dilarang berbicara. Jika ada yang berbicara, mereka akan dihukum.

 

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," tutur Trunoyudo.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Aroma Cinta Ikan Asin, Adinda Azani dan Rizky Alatas, Tayang 12:30 WIB di SCTV

Karena merasa sudah lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan satpam apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi Turki, yang kemudian mereka lakukan penangkapan.

 

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ucap Trunoyudo.

 

Dirinya menjelaskan, tersangka Tika berperan menampung para korban sebelum mereka terbang ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa bekerja sebagai agen di Jakarta untuk membawa korban ke Turki.

 

Kedua tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana pengiriman PMI ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No. Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler