Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dibekuk, Total 38,2 Kilogram Sabu Disita

1 Februari 2024, 22:24 WIB
Berikut peranan delapan anggota jaringan narkoba Fredy Pratama yang dibekuk polisi. /

 

Berita KBB - Sebanyak delapan orang yang tergabung dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

 

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, delapan orang tersebut diamankan dalam rangkaian operasi yang digelar mulai pertengahan Desember 2023 hingga Januari 2024.

 

Delapan orang tergabung jaringan narkoba Fredy Pratama ini masing-masing berinisial AM (30), AB (27), MY (26). AI (22), EN (30), RY (33), SA (26),  dan MH (30). Dari tangan mereka, polisi menyita sebanyak 38,2 kilogram sabu.

Baca Juga: Polisi Ungkap Lokasi Persembunyian Terkini Gembong Narkoba Fredy Pratama, Optimis Tahun Ini Bisa Dibekuk

“Kita amankan 8 orang yang termasuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama," ujar Helmy di Mapolda Lampung, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Kamis 1 Februari 2024.

 

Terungkapnya penyelundupan narkoba ini bermula pada Minggu 14 Januari 2024, saat tiga orang yakni AM, AB dan MY berada di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

 

Dari tangan mereka, polisi menyita 28 kotak sabu dari mobil Toyota Veloz dengan nopol B 1548 HKB.

Baca Juga: Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Tuntutan Maksimal Lah!

Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan AI di Kecamatan Sukarame pada Jumat 19 Januari 2024. Menurut Helmy, ia berperan sebagai pengintai di Pelabuhan Bakauheni.

 

Keesokan harinya,  pelaku EN yang bertugas sebagai pengintai ditangkap di Perumahan Happy Hills. Sedangkan tiga orang lagi yakni RY, SA dan MH ditangkap di Jakarta Timur pada Kamis 25 Januari 2024.

 

"Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Helmy.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler