Berita KBB - Terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kuasa hukum korban kasus penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Ferry Insan mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan tuntutan jaksa. Dirinya ingin agar pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 378 KUHP.
"Harapannya tuntutan maksimal lah, empat tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," kata Ferry, Rabu 31 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Ferry dan tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu putusan terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta bisa dikembalikan.