Terdakwa Penipuan Tiket Konser Coldplay Dituntut Ringan, Kuasa Hukum Korban Kecewa: Tuntutan Maksimal Lah!

- 1 Februari 2024, 21:12 WIB
Berikut tuntutan hukuman yang dibacakan JPU PN Depok terhadap Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, begini respons kuasa hukum.
Berikut tuntutan hukuman yang dibacakan JPU PN Depok terhadap Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, begini respons kuasa hukum. /

 

Berita KBB - Terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

 

Kuasa hukum korban kasus penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Ferry Insan mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan tuntutan jaksa. Dirinya ingin agar pelaku dituntut dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 378 KUHP.

 

"Harapannya tuntutan maksimal lah, empat tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," kata Ferry, Rabu 31 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Rating Acara TV Rabu 31 Januari 2024: H2H Tertawan Hati, Berikut Peringkat dan TVR Sinetron Keabadian Indosiar

Ferry dan tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu putusan terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta bisa dikembalikan.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x