KPK Ungkap Progres Pengusutan Dugaan Pungli di Rutan, 78 Pegawai Disanksi Berat

17 Februari 2024, 19:49 WIB
Berikut progres pengusutan dugaan pungli di Rutan KPK, 78 pegawai yang terlibat disanksi berat. /

 

Berita KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya tengah menangani dugaan korupsi puluhan pegawai yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menangani dugaan pungli di Rutan KPK di tengah pengusutan dugaan korupsi melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi.

 

Ali menjelaskan, saat ini proses pengusutan dugaan pungli di rutan KPK masih dalam tahap administrasi akhir. Kemudian KPK akan mengumumkannya secara resmi kepada publik.

 

"Masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," ujarnya pada Jumat 16 Februari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung Sebut Sistem Kesehatan Petugas Pemilu Perlu Perbaikan

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) menggelar sidang pelanggaran etik terkait dugaan pungli di Rutan KPK, di mana sebanyak 90 pegawai diperiksa.

 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, Kamis 15 Februari 2024 mengatakan, 90 pegawai itu diperiksa atas 6 kasus yang sedang disidangkan

 

"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Tumpak.

 

Dari 90 orang yang diadili, lanjut Tumpak, 78 di antaranya disanksi berat dengan permintaan maaf terbuka. Sementara itu, 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.

Baca Juga: Kelelahan, Ketua KPPS di Ujung Berung Bandung Meninggal Saat Bertugas

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," tuturnya.

 

Diungkapkannya, 12 orang itu dilimpahkan ke Sekretariat Jenderal KPK dengan alasan perbuatan mereka dilakukan sebelum Dewas KPK ada.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler