BERITA KBB - Tes CPNS 2021 dikabarkan akan digelar pada bulan Maret 2021. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang berminat menjadi PNS.
Gaji PNS, tunjangan dan fasilitas yang ditawarkan menjadi daya tarik utama masyarakat Indonesia.
Sebab gaji pokok PNS dinilai stabil dibanding dengan pegawai non PNS.
Baca Juga: Wajib! Ini Syarat Daftar CPNS 2021, Dibuka Lulusan SMA, D3, D4 dan S1
Dilansir Berita KBB dari Media Pakuan dalam artikel berjudul Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS, berikut ini gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Baca Juga: CPNS Tidak Akan Ada Lagi, Tahun 2019 Jadi Tahun Terakhir CPNS Kemenpan-RB
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900