Kasus Chat Mesum Habib Rizieq  Sempat Ditunda, Pengadilan Negeri Jaksel Minta untuk Dilanjutkan

- 29 Desember 2020, 20:20 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

BERITA KBB- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto mesum antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein.

PN Jakarta Selatan pun telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut surat SP3 tersebut.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari PN Jaksel.

Baca Juga: Penyanyi Solbi Kena Masalah karena Menjiplak karya seni terkenal dalam bentuk cake dan menjualnya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Rabu 30 Desember 2020, Surat Perjanjian Al-Andin Jadi Senjata Andalan Elsa

Sementara itu, pengacara penggugat Febriyanto Dunggio berharap, dengan adanya proses hukum ini akan ada keadilan, apalagi kasus asusila ini melibatkan tokoh publik.

“Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik,”ujar Febriyanto.

Lebih lanjut, Febriyanto mengatakan bahwa kliennya, Jefri Azhar, melaporkan dugaan perckapan asusila anatara Habib Rizieq dengan Firza pada Januari 2017.

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Dinkes KBB Tracing Kontak ke Eco Pesantren Daarut Tauhid di Parongpong

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x