BERITA KBB- Setelah sekian lama kasus video syur yang menyeret nama penyanyi Gisella Anastasia bergulir dan ramai diperbincangkan, kini akhirnya terkuak siapa aktor sebenarnya dalam video tersebut.
Hari ini, Polda Metro Jaya telah menetakan Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel sebagai tersangka atas kasus video syur yang tersebar luas beberapa waktu silam.
Tak sendirian, Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ‘aktor’ pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD. Di hadapan penyidik, keduanya telah mengaku sebagai pemeran dalam video syur tersebut.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Selasa 29 Desember : Papa Surya Marah, Surat Perjanjian Al dan Andin Terkuak
Baca Juga: 1000 Yatim Terdampak Pandemi Mendapatkan Bantuan
Ditetapkannya Gisel dan MYD sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya, hukuman untuk mereka adalah maksimal 12 tahun penjara.
“Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” kata Yusri kepada awak media, sebagaimana dikutip Berita KBB dari PMJ News, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Yusri menuturkan, Gisel dapat disangkakan dengan tiga pasal, yakni Pasal 4 (1),Pasal 29, dan atau Pasal 8 Undang-undang 44 Tentang Pornografi. Berikut isi dari setiap pasal tersebut.
Baca Juga: 17 Lagu Grup K-Pop wanita Paling Disukai Tahun 2020