Cara Cepat Mengetahui Apakah Kita Termasuk yang Divaksin Covid-19, Cukup Lakukan 3 Langkah Ini

- 1 Januari 2021, 14:00 WIB
Simulasi sistem pemberian vaksin COVID-19 digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi sistem pemberian vaksin COVID-19 digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /Humas Jabar/Pipin

BERITA KBB – Indonesia telah mendatangkan setidaknya 3 juta vaksin Covid-19 Sinovac yang dikirim dari Tiongkok.

Teranyar, pada akhir Desember 2020, gelombang kedua vaksin Covid-19 Sinovac sudah tiba di Indonesia dengan jumlah 1,8 juta vaksin.

Setelah didatangkannya 3 juta vaksin Covid-19 tersebut, kini pemerintah Indonesia tengah menyiapkan prosedur agar proses vaksinasi bisa dilakukan.

Baca Juga: TAMAT? Jam Tayang ‘Anak Band SCTV’ Bakal Digantikan ‘Cinta Nikita’ Mulai 6 Januari 2021

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menunggu izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin darurat atau yang disebut emergency use authorization (EUA) itu diperlukan agar pemerintah Indonesia bisa melakukan vaksinasi Covid-19 tahap awal.

Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com di artikel Cukup Pakai NIK, Cek Apakah Anda Dapat Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Pertama atau Tidak sebelum dilaksanakan, masyarakat khususnya kelompok rentan bisa mengecekan diri apakah akan dapat vaksin Covid-19 pada tahap pertama atau tidak.

Cukup menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP, Anda bisa mencari tahu lebih lanjut di situs pedulilindungi.id. Berikut adalah caranya:

  1. Di laman tersebut, Anda bisa memencet tombol 'Periksa' dan memasukkan NIK bersama dengan kode khusus di bawahnya.
  2. Setelah itu, pilih tombol 'Selanjutnya' dan keluarlah hasilnya.
  3. Jika Anda tidak termasuk penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama, akan keluar permohonan maaf.

Akun Twitter @ferdiriva menyebut nakes yang sudah positif Covid-19 kemungkinan tidak akan didaftarkan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x