Mensos Risma: 3 Jenis Bansos BLT 2021 Hanya Disalurkan Untuk Golongan Ini

- 6 Januari 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi Bansos BLT 2021.
Ilustrasi Bansos BLT 2021. /EmAji/Pixabay

BERITA KBB - Bansos BLT 2021 kembali disalurkan awal tahun 2021 ini.

Menteri Sosial (Mensos) Risma menetapkan Bansos BLT 2021 dimulai pada tanggal 4 Januari.

"Kementerian Sosial ini diminta Bapak Presiden adalah sangat urgen bagaimana realisasi bantuan untuk triwulan IV dan nanti awal 2021 Januari itu minggu pertama harus bisa keluar," kata Mensos Risma di Istana Negara Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, dilansir dari FIX Indonesia dalam artikel berjudul Mensos Risma Tegaskan Penerima Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata, Rabu 6 Januari 2021, Raja Destrarastra Seperti tak Kenali Kerajaannya Sendiri

Seperti diketahui program Bansos BLT 2021 ini merupakan salah satu program Perlindungan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa pandemi Covid-19.

Untuk menyalurkan Bansos ini, Mensos Risma bekerjasama dengan masing-masing kepala daerah.

"Kami akan gandeng gubernur, kepala daerah utamanya perguruan tinggi setempat yang mengetahui persis perkembangan di daerahnya," ungkap Risma menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna, Rabu 6 Januari 2021, Krishna Bilang Radha Sedang Menuju Cinta Abadi

Bantuan yang diberikan Kemensos adalah sebagai berikut:

Bantuan pertama adalah Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

· Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Baca Juga: Tayang Sekarang! FTV Cinta Sopir Taksi Penuh Aksi, Dibintangi Christ Laurent dan Larasati Nugroho

· Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

· Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

· Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini Rabu 6 Januari 2021: Asmara & Karir

· Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

· Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka Bansos BLT 2021 akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Segera Daftar Melalui Link Ini, Lida Indosiar 2021 Akan Segera Ditutup pada Pertengahan Januari 2021

Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

· Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

· Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

· Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

1. Keluarga Kurang Mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.*** (Akbar Gunawan Wadi/FIX Indonesia)

Editor: Asep Budiman

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah