Siap-siap! Mulai 11 Januari Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 16:50 WIB
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19.
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. /instagram/

BERITA KBB- Dalam rangka menekan penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah terus berupaya membuat sejumlah kebijakan untuk masyarakat.

Disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasinal, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers sesuai Ratas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, bahwa pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pembatasan aktivitas bukan pelarangan.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Cek Penerima Sembako BPNT, Cukup dengan NIK

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Blusukan Mensos Risma: Walikota dan Menteri Itu Beda, Kerja Pakai Data!

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” tutur Airlangga, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga menuturkan bahwa setidaknya ada delapan pembatasan kegiatan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH), pembelajaran sistem daring, hingga pengaturan moda transportasi.

“Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, dan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB," kata Airlangga menambahkan.

Baca Juga: Anak Band Tamat, Mana Lagi Nyusul? SCTV Siapkan 2 Sinetron Baru yang Segera Tayang di Januari 2021

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah