"Terkait peristiwa km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peritiwa Pelanggaran HAM," demikian dalam keterangan tetulis tersebut, sebagaimana dikutip Berita KBB.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyatakan bahwa penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI tersebut termasuk unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap 4 anggota Laskar FPI," sambung keterangan tersebut.***