Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI sebagai Pelanggaran HAM dan Ada Indikasi Unlawful Killing

- 9 Januari 2021, 05:29 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan)  memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian d
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian d /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

 

BERITA KBB- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat, 8 Januari 2021, dengan nomor 003/Humas/KH/I/2021, dinyatakan bahwa Komnas HAM telah membentuk Tim Penyelidik untuk menginvestigasi kasus tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun proses penyelidikan yang telah dilakukan adalah peninjauan langsung lokasi peristiwa, permintaan keterangan dari pihak terkait, termasuk kepolisian, FPI, keluarga korban, Jasa Marga dan petugas teknis, permintaan dan penerimaan barang bukti, pemeriksaan dan pengujian barang bukti.

Baca Juga: Jessi Benar-Benar Ingin Makan Ayam Goreng, Tapi Malah Menggigit Kuku utuh

Baca Juga: 20 Daerah di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsiona

Dari proses penyelidikan ini, Tim Penyelidik membeberkan bahwa telah ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, juga kronologi yang berujung baku tembak itu.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Komnas HAM tersebut, ditemukan fakta bahwa telah terjadi aksi saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan menggunakan senjata api, hingga berujung tewasnya 2 orang laskar FPI.

Sedangkan, untuk empat orang lainnya yang juga tewas saat kejadian itu dinyatakan sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak Besok Sabtu 9 Januari 2021: Karier, Keuangan hingga Asmara

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Komnas HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x