Bersiap Diri, CPNS 2021 Segera Dibuka, Begini Persyaratan Serta Pendaftaran yang Harus Disiapkan

- 11 Januari 2021, 13:32 WIB
DOK. CPNS Indonesia
DOK. CPNS Indonesia /

BERITA KBB- Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, disaat mencari pekerjaan susah karena dampak dari pandemi Covid-19, ada angin segar bagi mereka yang baru lulus kuliah atau sekolah, bahkan bagi mereka yang menganggur dan mencita-citakan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Dimana pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka oleh pemerintah.

Adapun tahapan pendaftaran dan juga dokumen yang harus disiapkan untuk mengikuti CPNS ini.

Baca Juga: Sedih, Semua anggota GOT7 telah resmi dinyatakan meninggalkan JYP Entertainment

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Dalam CPNS 2021 ini, pemerintah akan membuka formasi sesuai dengan kebutuhan dari setiap instansi.

Diperkirakan pada CPNS 2021, nanti para pelamar akan banyak yang mengikuti, hal itu dapat dilihat dari pendaftaran ditahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian bagi para pelamar yang ingin lolos dalam seleksi ini, maka haruslah mempersiapkan diri dari mulai proses pendaftaran dan juga ujian seleksi nantinya.

Bagi Anda yang ingin lolos dalam seleksi CPNS, bisa segera mempelajari dan menyiapkan dokumen yang akan digunakan dalam seleksi CPNS 2021 nanti.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 11 Januari, Peluk Andin, Al Mencoba Lupakan Dendam Ke Andin, Cinta?

Sebagai gambaran, mengenai tahapan pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan di CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini seperti pada berita Fix Indonesia berjudul CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Tahapan Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun tahapan pendaftarannya antara lain adalah :

1. Pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id atau utebsite lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

b. Pendaftaran sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang terdiri dari :

1) Nomor identitas kependudukan

2) Nama lengkap

3) Tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran

4) Kualifikasi pendidikan sesuai ljazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan

Baca Juga: Cuitan Jimin BTS di Tahun 2013 masih trending

Baca Juga: Kagumi Fiki Naki, Daiana: Kapan Nih Kita Nikah?


5) Jabatan yang dilamar

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum 100 Persen Dilanjutkan 2021, Simak Faktanya

6) Instansi yang dilamar

7) Alamat e-mail; dan

8) Nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi.

c. Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf

a, Setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi.

d. Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya, yaitu seleksi administrasi.

2. Penyampaian Dokumen Lamaran

a. Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, pelamar juga menyampaikan dokumen yang terdiri atas:

1) Bukti registrasi

2) surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar
sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x