PP Jaminan Produk Halal Terbit, Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

- 18 Februari 2021, 17:03 WIB
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, saat memberikan penjelasan tentang kewenangan MUI dan BPJPH.
KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, saat memberikan penjelasan tentang kewenangan MUI dan BPJPH. /humas kemenag/

BERITA KBB - Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Baca Juga: Member BTS Harus Memilih 5 Jungkook Atau Golden Maknae berumur 5 Tahun, ARMY Ayo Ikutan

“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Sukoso, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Diakuisisi PT Indofood, Snack Cheetos dan Lays Dikabarkan Setop Diproduksi di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.

“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah